Selamat datang di aplikasi permohonan informasi debitur (iDeb) SLIK OJK
Pendaftaran
Untuk mengajukan permintaan iDeb oleh debitur perseorangan atau badan usaha
Status Layanan
Untuk melakukan pengecekan status layanan iDeb yang telah diajukan sebelumnya
Pernyataan Penyangkalan
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang dikelola oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk
mendukung fungsi pengawasan dan penyediaan layanan informasi di sektor keuangan.
SLIK menyajikan Informasi Debitur yang bersumber dari laporan yang disampaikan oleh Lembaga Jasa
Keuangan (LJK), yang
mencakup identitas debitur serta rincian fasilitas yang diterima oleh debitur, meliputi fasilitas
penyediaan dana,
pertanggungan dan/atau pengelolaan risiko, penjaminan, serta layanan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis
Teknologi
Informasi (LPBBTI).
Informasi Debitur yang tersedia dalam SLIK bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam
(Blacklist).
Informasi Debitur hanya menampilkan data Debitur yang memiliki kredit/pembiayaan sesuai kebijakan
threshold yang berlaku
secara kumulatif per debitur berdasarkan nomor identitas debitur.
Informasi Debitur SLIK dapat digunakan sebagai salah satu sumber informasi dalam
melakukan analisis
kelayakan calon
debitur untuk memperoleh fasilitas penyediaan dana, pertanggungan dan/atau pengelolaan risiko,
penjaminan, maupun
layanan LPBBTI, namun bukan merupakan satu-satunya dasar dalam pengambilan keputusan.
Keputusan akhir mengenai pemberian atau penolakan fasilitas keuangan sepenuhnya merupakan
wewenang mutlak masing-masing
LJK berdasarkan penilaian risiko internal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Informasi Debitur bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan pihak Pemohon Informasi. Segala
akibat yang
timbul dari penggunaan informasi tersebut bukan merupakan tanggung jawab OJK.